Formappi Malu Terlalu Sering Kritisi DPR
Senin, 27 Desember 2010 – 16:46 WIB
Lebih lanjut Salang juga mengatakan,Akbar Faisal merupakan anggota DPR periode 2009-2014 yang pertama kali memberikan pertanggung jawabannya ke masyarakat. Akbar, lanjut Salang, juga menjadi anggota parlemen pertama yang menyerahkan laporan kinerjanya kepada pihak kesekjenan DPR.
Salang menambahkan, soal keharusan untuk membuat laporan pertanggung jawaban bagi setiap anggota dewan kepada masyarakat sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR,DPR,DPD, DPRD (UU MD3). "Masalahnya, undang-undang tersebut tidak lengkap karena tidak mengatur sanksi bagi setiap anggota dewan yang melanggarnya," tegas Salang.
Kondisi ini lebih diperparah lagi dengan sikap masing-masing pimpinan fraksi yang tidak punya komitmen untuk menjaga kehormatan UU MD3 itu. "Padahal, fraksi sebagai perpanjangan tangan partai politik di DPR merupakan benteng utama untuk menjaga kehormatan dan citra DPR ini. Jadi terpuruknya kehormatan dan citra DPR ini sekaligus representasi dari carut-marutnya partai politik di Indonesia," tegas Sebastian Salang. (fas/jpnn)