Forum DKI Berharap Simbara Bawa Kehancuran Bagi Mafia Minerba
“Kenapa Dirjen pajak tidak menjadikan polemik pengusaha Tan Pauline sebagai pilot project intensifikasi pendapatan negara dari sektor mineral dan batu dan batubara,” ujarnya. Tan Pauline adalah pengusaha batubara yang namanya melejit dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VII DPR, Muhammad Nasir menyebut ada dugaan skandal penjualan batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur. Serta ia menyinggung nama Tan pauline sebagai ratu batu Bara di kaltim.
Menurut Bandot, polemik antara Tan Pauline dengan M. Nasir ini mestinya bisa menjadi pintu masuk.
“Meskipun melalui Pengacaranya Tan Pauline telah membantah tudingan M. Nasir, justru bagi Dirjen Pajak ini mestinya menjadi petunjuk. Menjadi alas masuk untuk membelejeti bisnis batubara,” ujar Bandot.
Sebelumnya, Yudistira selaku Pengacara Tan Pauline mengatakan bahwa segala kewajiban pembayaran kepada kas negara telah terpenuhi seperti hal nya royalti fee melalui e-PNBP.
Pembayaran itu telah dibayarkan oleh pemegang IUP OP tempat asal barang batu bara secara self assesment melalui aplikasi SIMPONI atau MOMS berdasarkan quality dan quantity batu bara dengan mengacu kepada Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveyor.
“Di sini peran Dirjen Pajak untuk mengungkap dengan mengaudit semua terutama terkait Ratu Batu Bara yang disebut oleh Anggota Komisi VII DPR RI M. Nasir. Apakah benar pernyataan Tan pauline atau memang ada yang disembunyikan. Tetapi, perlu digarisbawahi, masyarakat membutuhkan transparansi Dirjen Pajak dalam menangani dugaan pengemplangan pajak ini. Jika ada indikasi, umumkan ke publik dan segera tindak lanjut dengan APH terkait. Jika ternyata tidak ditemukan penyimpangan pun masyarakat perlu tahu, juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap pelaku usaha,” tandasnya. (dil/jpnn)