Forum Mahasiswa Papua Desak Pemerintah dan DPR Sahkan Daerah Otonomi Baru
Hal itu juga membuat masalah kesehatan dan pendidikan bertambah lantaran belum bisa ke daerah tertentu karena pembangunan jalannya belum ada.
"Sehingga dengan adanya pemekaran ini akan membantu untuk membuka daerah-daerah terisolasi tersebut," tegasnya.
Selain itu, menurut dia dengan adanya pemekaran itu semua akan berdampak positif bagi orang asli Papua di bidang politik.
Pasalnya, dalam pasal 76 Undang undang-undang Otonomi khusus Papua disebutkan kewajiban untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengangkat hak dan martabat orang asli Papua dari segi ekonomi dan politik.
"Jadi, dari dua provinsi menjadi lima provinsi dari lima provinsi ini hak-hak politik orang Papua akan masuk di situ tanpa jalur partai, karena sudah mengikat UU Otsus. Di situ lah kesejahteraan orang Papua akan terlihat," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menegaskan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Meepago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago).(mcr8/jpnn)