Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Bertemu Fraksi PDIP, Curhat soal Masalah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ) menggelar audiensi dengan fraksi PDIP demi membahas beberapa permasalahan yang terjadi dalam restrukturisasi polis perusahaan pelat merah itu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (7/4).
Dalam pertemuan itu, Ketua FPBNJ Syahrul Tahir mempertanyakan tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang sangat merugikan nasabah pensiunan BUMN.
Sebab, hal itu berpotensi melanggar undang-undang nomor 11 tahun 1992 tentang dana pensiun.
"Kami datang dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasi jeritan jutaan pensiunan BUMN yang selama aktif bekerja, mengumpulkan dari gaji kami yang dipotong," kata Syahrul dalam keterangan persnya, Kamis (8/4).
Syahrul juga menyampaikan pandangannya perihal pemotongan uang pensiunan bulanan 74 persen dari yang diterima saat ini.
Dia juga meminta Jiwasraya melakukan top-up anuitas bagi pensiunan persero BUMN senilai Rp 4,6 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, FPBNJ mengusulkan agar batas waktu persetujuan restrukturisasi polis anuitas yang ditetapkan Jiwasraya per 30 April 2021 bisa diundur.
Selain itu, FPBNJ merekomendasikan agar polis anuitas pensiunan dikecualikan dari program restrukturisasi polis Jiwasraya.