Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kesalahan Pengadilan Tipikor Berpotensi Bikin Vonis Jiwasraya Dibatalkan MA

Kamis, 01 April 2021 – 12:33 WIB
Kesalahan Pengadilan Tipikor Berpotensi Bikin Vonis Jiwasraya Dibatalkan MA - JPNN.COM
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Babak proses hukum skandal Jiwasraya terus berlanjut ke tingkat peradilan lebih tinggi lagi yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi diajukan Kejaksaan Agung karena merasa tak puas dengan keputusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap enam terdakwa skandal Jiwasraya.

Menanggapi kasasi itu, praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan, mengungkapkan bahwa di dalam portofolio reksadana Jiwasraya ada 124 emiten (pemilik saham) tercatat.

"Tapi itu kan tidak pernah dipublikasi, diungkap ke publik pada persidangan-persidangan sebelumnya. Tidak pernah seluruh 124 emiten tersebut diaudit. Yang selama ini kan diketahui hanya dua emiten, punyanya terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat," ujar Bob, di Jakarta, Rabu (31/3).

Menurut Bob, majelis hakim MA sudah seharusnya dalam putusan kasasinya untuk memperhatikan hal tersebut. Ada penerapan hukum yang tidak benar dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi dua emiten atas nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat, oke sudah divonis bersalah. Tapi bagaimana dengan 122 emiten lainnya? Kenapa tidak pernah dilakukan pemeriksaan," ucap Bob.

Bob menuturkan, majelis hakim MA penting untuk menilai keberadaan 122 emiten sisanya guna membongkar fakta kerugian keuangan negara dari Jiwasraya yang mencapai Rp 16 triliun lebih.

"Sehingga ada keadilan. Terungkap dari mana saja kerugian uang negara Rp 16 triliun lebih itu jika semua 124 emiten diaudit. Selama ini kan tidak ada itu dan enggan dibuka," kata Bob.

Babak proses hukum skandal Jiwasraya terus berlanjut ke tingkat peradilan lebih tinggi lagi yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News