Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
jpnn.com - KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi.
Dua diantaranya mendapatkan
Sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat diberikan kepada dua PNS.
Salah satunya ditujukan kepada PNS yang foto tanpa berbusananya tersebar di media sosial.
Sanksi kepada 16 PNS ini dinyatakan Bupati Pekalongan H Asip Kholbihi pada apel akbar yang diikuti oleh ribuan PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan di Lapangan Alun-alun Kajen, Senin (17/10).
Bupati menyatakan, pemecatan kepada oknum PNS berinisial W ini menjadi peringatan untuk seluruh PNS lainnya agar menjaga marwahnya sebagai abdi negara.
"Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai mekanisme dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pekalongan. Perdebatannya seru, kajian yuridisnya juga sudah sempurna. Kami sebagai bupati harus mengambil langkah," kata Asip, usai memimpin apel akbar.
Dipaparkan, selama tahun 2016 di Pemkab Pekalongan mengeluarkan sanksi kepada 16 orang PNS karena mereka telah melanggar disiplin sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS.