FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
Paska Pembatalan UU Badan Hukum PendidikanKamis, 01 April 2010 – 22:15 WIB
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan bernomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, dalam amarnya menyatakan bahwa UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP tidak mempunyai hukum mengikat sehinga dengan sendirinya undang-undang itu batal. (awa/jpnn)