FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
Paska Pembatalan UU Badan Hukum PendidikanKamis, 01 April 2010 – 22:15 WIB
(1/4).
Politisi yang akrab disapa Miing itu mengatakan, konsultasi perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum, di mana UU BHP yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan. Di sisi lain kata dia, proses perjalanan perguruan tinggi berposisi otonom.
Pada kesempatan itu, Miing juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah untuk membenahi status perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlanjur berstatus Badan Hukum Milik Negara seperti UI, ITB, IPB dan UGM yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.