FPI Bisa Disanksi Penghentian Sementara Kegiatan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:24 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) melanggar Undang-Undang Ormas. Karena itu menurut Malik, pemerintah harus mengambil langkah tegas. "Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan," ujar Malik saat dihubungi, Senin (22/7).
Anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sanksi penghentian sementara kegiatan diberikan untuk melindungi masyarakat yang terancam dengan aksi yang dilakukan FPI.
"Penghentian sementara kegiatan itu lebih dimaksudkan untuk mencegah atau mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Karena itu yang dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik," ucap Malik.
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Jamkrindo Salurkan Bantuan untuk Para Korban Puting Beliung di Subang
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:19 WIB - Humaniora
Pernyataan Effendi Setelah Bertemu Jokowi Dianggap Upaya Merongrong PDIP
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:06 WIB - Humaniora
Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:12 WIB - Humaniora
Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Liga Indonesia
Alasan Persija Jakarta Pinjamkan Riko Simanjuntak ke PSS Sleman, Ternyata!
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:07 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB