Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI dan MUI Tuntut Pembatasan Operasional Hiburan Malam

Jumat, 10 Januari 2014 – 05:31 WIB
FPI dan MUI Tuntut Pembatasan Operasional Hiburan Malam - JPNN.COM
Massa FPI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PURWAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Purwakarta mendatangi Polres Purwakarta kemarin.

 

Kedatangan dua institusi ini untuk mempertanyakan intruksi Kapolda Jawa Barat terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan restoran di Purwakarta.

Ketua MUI Purwakarta, Abun Bunyamin menegaskan, agar Kapolres Purwakarta segera menjalankan intruksi Kapolda.

“Kami melihat, mendengar, bahkan siap memberikan pembuktian bahwa di lokasi hiburan malam terdapat peredaran minuman keras beralkohol, dimana dengan ketersediaan miras tersebut jelas-jelas melanggar ajaran agama sesuai syariat Islam. Di lokasi tersebut juga kami mengindikasi terjadinya prostitusi dan kekerasan. Maka sebaiknya jajaran Polres Purwakarta segera menegakan aturan tersebut sehingga suasan nyaman dan aman di Purwakarta tetap terjaga dengan baik,” ujar Abun.

Lebih lanjut, Abun mengakui jika MUI dan FPI sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat. Selain itu ia juga meminta agar pihak Polri, khususnya Polres Purwakarta bisa bersikap profesional dalam menegakan aturan serta intruksi Kapolda dan Gubernur Jabar tersebut.

Di lokasi yang sama ketua FPI Purwakarta, Ustad Dadang menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Purwakarta untuk menindak usaha hiburan malam agar mematuhi intruksi Kapolda dan Gubernur.

“Perbuatan menenggak miras dan prostitusi jelas diharamkan agama. Maka semua itu tidak boleh terjadi di Purwakarta,” tegas Dadang dengan suara lantang dan bersedia membantu aparat jika dibutuhkan dalam penegakan hukum tersebut.

PURWAKARTA – Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Purwakarta mendatangi Polres Purwakarta kemarin.   Kedatangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close