Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Dibubarkan, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal Rizieq

Rabu, 30 Desember 2020 – 14:36 WIB
FPI Dibubarkan, Aziz: Itu Gampang, Terpenting Usut Tuntas Dahulu Kematian Pengawal Rizieq - JPNN.COM
Ilustrasi. Laskar FPI. Foto: Ricardo

Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mengakui keberadan FPI mengacu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).

Ia mengimbau kepada pemerintah pusat dan daerah tidak menggubris FPI.

Setiap pihak yang mengatasnamakan FPI harus ditolak karena organisasi tersebut tidak diakui.

"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena tidak ada legal standing terhitung hari ini," tegas Mahfud MD. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

FPI belum mau memberikan respons resmi soal pembubaran yang dilakukan pemerintah, tetapi FPI malah menyinggung soal kematian enam pengawal Rizieq Shihab yang tewas ditembak aparat.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News