FPI Dibubarkan, Secara De Jure Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019
Rabu, 30 Desember 2020 – 14:02 WIB
Benny menambahkan, memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.
Namun, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI.
Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: