Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Siap Melawan Musuh dengan Bahan Peledak, Komjen Agus: Mau Jadi Apa Negara ini Kalau Kami Diam?

Kamis, 31 Desember 2020 – 21:17 WIB
FPI Siap Melawan Musuh dengan Bahan Peledak, Komjen Agus: Mau Jadi Apa Negara ini Kalau Kami Diam? - JPNN.COM
Tampak sejumlah polisi berjaga di area Markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) sudah ditangani Polri.

Selain itu ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau melihat jejak digital, mereka 'kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Komjen Agus melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan bahwa dalam video orasi pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab, FPI menyatakan siap melawan musuh-musuhnya dengan segala kekuatan yang dimiliki, baik itu berupa senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya, kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata mantan Kapolda Sumut ini.

Agus menjelaskan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar maupun tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.

Dia mengemukakan bahwa kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, tentunya ada aturan-aturan yang juga harus mereka taati.

"Silakan saja sepanjang mereka tidak melanggar hukum, sepanjang mereka tidak mengganggu ketertiban umum, sepanjang mereka tidak mengganggu keamanan, ya, silakan saja," kata jenderal bintang tiga itu.

Pemerintah telah membubarkan FPI dan ormas itu sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News