Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FPI Tuding Teras Narang Dalang Penolakan

Sabtu, 18 Februari 2012 – 06:42 WIB
FPI Tuding Teras Narang Dalang Penolakan - JPNN.COM
DPP FPI, kata Munarman, akan memproses hukum Teras Nanang, Yansen Binti, Lukas Tingkes dan Sabran, dengan dugaan melanggar KUHP. ’’Terhadap perbuatan tidak menyenangkan pasal 335, upaya perampasan kemerdekaan pasal 333, dan perusakan secara bersama-sama pasal 170, serta percobaan pembunuhan berencana pasal 340,’’ ujar dia.

Sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola mengatakan, kekerasan di sejumlah daerah merupakan akibat kemiskinan yang tidak kunjung usai. ’’Ini semua karena kemiskinan, bukan berhubungan dengan SARA yang selama ini dibicarakan. Sebenarnya, ini perbuatan oknum tidak bertanggung jawab di pemerintah daerah maupun pusat bersangkutan kekuasaan atau politik,’’ kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III Muh. Syibil Sahabuddin beranggapan, FPI korban akibat dari keterlambatan pemerintah dalam penegakan hukum. Mereka hanyalah sekelompok orang yang frustrasi terhadap penegakan hukum lalu mencoba untuk menegakkan kebenaran dengan cara mereka. ’’Jika saya presiden, saya malu dengan FPI karena mereka sampai turun tangan pada kasus korupsi di Palangka Raya. Seharusnya itu menjadi urusan negara,’’ beber anggota DPD RI provinsi Sulawesi Barat ini.

Sementara itu, Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri Tanribali Lamo menjelaskan, setiap warga negara harus patuh pada perundang-undangan. Jika harus dibubarkan ormas, semua melalui jalur hukum. ’’Soal pembubaran, jelas diatur UU No 8/1985 atau pun perbaikannya. Dalam UU baru nanti, akan lebih dipersingkat prosesnya. Jadi ada teguran satu, dua, tiga. Ada pembekuan sementara, pembekuan dan pembubaran, tahapannya tidak panjang,’’ ucap dia. (fdi/rko)

JAKARTA-Peristiwa penolakan rombongan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ke Kalimantan Tengah dianggap percobaan pembunuhan. FPI menduga ada dalang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close