FPI Tunggu Sidang Gugatan Praperadilan Penahanan Habib Rizieq
Selasa, 22 Desember 2020 – 11:08 WIB
"Secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada dan tidak berdasarkan hukum," ungkap Aziz dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN, Selasa (15/12) sore.
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang menjerat Rizieq harus disandarkan pada bukti materiil, bukan hanya sesuai selera penyidik.
Dia mengatakan harus jelas siapa yang menghasut dan terhasut atas ucapan Habib Rizieq. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: