HNW: Koruptor Dapat Remisi, Habib Rizieq Tidak Merugikan Negara Malah Ditahan Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik keputusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus permohonan banding atas putusan kasus swab RS UMMI.
Ustaz Hidayat menyesalkan penahanan itu karena sesuai KUHAP masih ada opsi untuk tidak menahan eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Menurut dia, hakim PT DKI Jakarta seharusnya lebih bijak dalam menjalankan kewenangannya melakukan pemeriksaan kasus permohonan banding ini. Hal itu penting untuk menunjukan bahwa hakim benar-benar mengedepankan keadilan dalam melakukan pemeriksaan perkara Habib Rizieq.
"Hakim harus menjelaskan secara profesional alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq? Apakah dengan tidak ditahannya Habib Rizieq pemeriksaan banding akan terganggu? Tentu tidak," ucap Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Selasa (10/8).
Politikus yang beken disapa dengan inisial Ustaz HNW itu menyatakan berdasarkan Pasal 27 Ayat (1) KUHAP), hakim PT memang berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
Namun, lanjut dia, sifat pelaksanaan kewenangan itu merupakan sebuah pilihan, bukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 238 Ayat (3) KUHAP. Terlebih lagi Habib Rizieq selama ini sangat kooperatif.
"Selama ini Habib Rizieq patuh mengikuti proses hukum secara baik, dari penyidikan hingga persidangan di pengadilan negeri, dan sangat kooperatif," ucap HNW.
Oleh karena itu, wakil ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar hakim PT DKI dapat berlaku adil dalam memeriksa kasus HRS. Apalagi, masyarakat juga sudah mengetahui contoh-contoh terkait kasus serupa yang menghebohkan masyarakat.