FPKB Minta Sertifikasi Halal tak Diwajibkan
Rabu, 20 Februari 2013 – 22:16 WIB
Terkait siapa yang berhak memberikan sertifikat halal, Hanif berpendapat hanya ulama sebagai pemegang otoritas agama dalam masyarakat yang bisa melakukannya. Dalam konteks ini semua organisasi yang di dalamnya berhimpun para ulama berhak melakukannya, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dengan catatan memenuhi kompetensi yang disyaratkan.
"Kalau seperti sekarang ini, hanya satu lembaga bentukan pemerintah, kesannya sudah terjadi monopoli. Itu tidak sehat, karena selain akan menjadikan biaya sertifikasi tinggi, birokrasinya yang memakan waktu lama juga akan memberatkan produsen," tandas Hanif.
Hanif juga mengatakan, FPKB DPR RI akan mendorong pemerintah untuk menempatkan dirinya tidak sebagai pelaksana sertifikasi halal, melainkan menjalankan fungsi akreditasi, yaitu memastikan organisasi ulama yang hendak berpartisipasi dalam mengeluarkan sertifikasi halal agar memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Sikap Pemerintah ini dinilai akan memberikan variasi pilihan bagi masyarakat dalam memilih lembaga sertifikasi halal.