Fraksi Bikin Anggaran Boros
Minta MK Bubarkan lewat Uji Materi UU MD4Kamis, 19 Juli 2012 – 06:26 WIB
JAKARTA - Pemborosan uang negara menjadi alasan pengajuan uji materi undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (18/7) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) meminta instansi pimpinan Mahfud M.D. itu membubarkan keberadaan fraksi di DPR melalui sidang uji materi UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (MD4). Alasannya, keberadaan fraksi telah merugikan negara triliunan rupiah. GNPK mencatat, total uang negara yang dihabiskan fraksi di DPR mencapai Rp 27,11 triliun per lima tahun. Sedangkan menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), anggaran negara untuk fraksi mencapai Rp 9,18 triliun per tahun.
Ketua GNPK Adi Warman mengatakan, hitungan kerugian itu akan terjadi jika fraksi di DPR masih ada dalam tiga tahun depan. Tentu saja potensi kerugian bisa terus bertambah kalau keberadaan fraksi tidak juga dihapus. "Buktinya, ada dana Rp 12,5 miliar untuk (dana operasional, Red) fraksi di DPR dari APBN 2012," ujar Adi di gedung MK kemarin.
Menurut Adi, hitung-hitungan kerugian negara Rp 27,11 triliun per lima tahun muncul karena adanya sembilan fraksi di DPR. Adi mengatakan, untuk efisiensi uang negara, DPR lebih baik mengoptimalkan peran komisi. Jadi, negara tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk banyak kelompok di dewan. "Kalau gugatannya berhasil, berbagai hal yang dilakukan atas nama atau menyampaikan sesuatu di depan fraksi cukup di komisi," jelasnya.
JAKARTA - Pemborosan uang negara menjadi alasan pengajuan uji materi undang-undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemarin (18/7) Gerakan Nasional
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Pilkada
Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
Minggu, 24 November 2024 – 22:29 WIB - Pilkada
Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
Minggu, 24 November 2024 – 20:46 WIB - Politik
Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
Minggu, 24 November 2024 – 19:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Dinilai Janggal Belum Mengumumkan Skuad Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 05:47 WIB