Fraksi Bikin Anggaran Boros
Minta MK Bubarkan lewat Uji Materi UU MD4Kamis, 19 Juli 2012 – 06:26 WIB
Tidak ingin keuangan negara terus tersedot ke fraksi, Adi lantas meminta MK menguji ketentuan pasal 12 huruf e UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008. Termasuk di dalamnya pasal 11, 80, 301, dan 352 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD4. "Pasal-pasal tersebut bertabrakan dengan UUD 1945," tandas Adi.
Sejumlah bukti untuk memperkuat gugatannya, antara lain, naskah UUD 1945, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) seluruh parpol.
Pria yang pernah mengajukan uji materi soal keberadaan wakil menteri itu meyakini, gugatannya kali ini bakal dikabulkan MK. Apalagi, saat ini negara juga sudah gembar-gembor melakukan penghematan. Nah, bagaimana mungkin penghematan bisa dilakukan kalau keberadaan fraksi menyedot begitu banyak anggaran?