Fraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI akan memperjuangkan dengan sangat serius terkait pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi-PAN Ahmad Yohan saat menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Fraksi-PAN, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
“Fraksi PAN DPR akan menanggapi dengan serius RUU PPSK seperti Pasal 191, 192, dan 298. Kami akan diskusikan dan bahas serius pasal-pasal tersebut. Fraksi PAN akan membawa aspirasi Forkopi ini ke rapat-rapat panja dan akan kami masukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Fraksi-PAN,” tegas Ahmad Yohan, menanggapi aspirasi dari Forkopi.
Seperti diketahui, Forkopi beberapa hari ini gencar melakukan audiensi dan bersilaturahmi ke fraksi di DPR seperti Fraksi PKS, Fraksi PPP dan paprol lain untuk memperjuangkan koperasi seiring dengan munculnya pasal-pasal dalam RUU PPSK yang berpotensi membunuh keberadaan koperasi.
Pada Selasa (22/11/2022) Forkopi kembali menyampaikan aspirasinya, yaitu melalui Fraksi PAN. Audiensi dengan Fraksi PAN dipimpin langsung oleh Ketua Presidium Forkopi Andy A Djunaid.
Andy A Djunaid mengawali audiensi dengan menyampaikan aspirasi Forkopi terkait ketentuan Pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK.
Menurut hasil kajian Forkopi, pasal-pasal tersebut sangat mengancam asas gotong royong dan kekeluargaan yang ada di koperasi.
“Pada prinsipnya, kami merasa apabila koperasi ini masuk dalam pengawasan OJK, sebagaimana dalam pasal 191, 192, dan 298 RUU PPSK sangat-sangat bertentangan daripada prinsip koperasi itu sendiri,” kata Andy di hadapan Fraksi PAN DPR.