Fransiskus Singgung Hukum Kebiri untuk Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur
Selasa, 26 Januari 2021 – 16:45 WIB
"Ini kasus yang pertama kami tangani di Bengkayang dan pelakunya sama dengan korban sebanyak itu," ucap AKBP Natalia Budi Darma.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Adapun untuk hukuman terhadap pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (antara/jpnn)