Fredrich Masih Lantang, Emosional, Ancam tak Hadiri Sidang
jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi keberatan atas sikap majelis hakim pengadilan tipikor yang menolak eksepsi yang diajukannya dalam sidang kasus menghalang-halangi penyidikan di KPK.
Dalam sidang pembacaan putusan sela, Senin (5/3), hakim ketua Saifudin bersama empat hakim yang menyidangkan kasus Fredrich menyatakan bahwa eksepsi Fredrich tidak dapat diterima.
”Memerintahkan kepada penuntut umum KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ungkap hakim kelahiran Tulungagung itu. Begitu palu diketuk, Fredrich langsung menyampaikan keberatannya.
Advokat asal Surabaya itu lantas menyatakan banding sebagai bentuk perlawanan atas putusan tersebut. ”Kami menyatakan banding terhadap putusan sela dan pokok perkaranya,” kata dia.
Fredrich juga mengajukan beberapa permohonan yang menurut dirinya bisa dipenuhi oleh majelis hakim. Mulai keabsahan penyidik KPK, laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK), sampai sprindik.
Menurut mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, bukti-bukti kasusnya tersebut patut dipertanyakan karena ada yang tidak beres. Bahkan dia tidak segan menuding LKTPK terhadap dirinya palsu.
”LKTPK itu ternyata palsu,” imbuhnya. Untuk meyakinkan majelis hakim, dia berusaha menyatakan bahwa dirinya punya bukti.
”Kami minta pembuat LKTPK-nya mohon majelis bersedia memanggil,” pinta dia.