Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov

Senin, 16 Juli 2018 – 14:59 WIB
Tiga Tahun Bui untuk Dokter Manipulator Catatan Medis Setnov - JPNN.COM
KPK menahan dokter Bimanesh Sutarjo. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider sebulan kurungan kepada dr Bimanesh Sutarjo yang didakwa menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto. Putusan hukuman itu hanya setengah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyebut dokter spesialis penyakit dalam itu terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Novanto selaku tersangka kasus e-KTP. "Mengadili, menyatakan terdakwa (Bimanesh, red) terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," kata Mahfudin selaku ketua majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/7).

Majelis menyatakan Bimanesh terbukti melakukan manipulasi catatan medis Novanto. “Terdakwa menyetujui untuk mengubah rekam medis Setya Novanto meski sudah ada yang dokter menentang hal itu,” ujar majelis.

Menurut majelis, Bimanesh sudah tahu bahwa Novanto sedang dicari-cari KPK. Namun, justru mematikan ponselnya setiap selesai memeriksa Novanto yang kala itu menjabat sebagai ketua DPR.

Akibatnya, penyidik KPK kesulitan menghubungi Bimanesh. Padahal, penyidik KPK juga butuh mengonfirmasi kondisi Novanto sebenarnya saat menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.

"Terdakwa mengetahui bahwa Setya Novanto sedang menjalani kasus korupsi e-KT dan dicari-cari KPK. Akan tetapi terdakwa tidak memberitahu kepada KPK bahwa terdakwa akan merawatnya. Sehingga pemeriksaan terhadap Setya Novanto jadi terhalangi," ujar hakim.

Majelis menyebut perbuatan Bimanesh terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan hukuman untuk Bimanesh. Antara lain karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, serta telah mencoreng profesi dokter.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan dr Bimanesh Sutardjo memanipulasi catatan medis Setya Novanto untuk menghalangi penyidik KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News