Fredrich Yunadi, Silakan Simak Omongan Prof Mahfud MD Ini
Senin, 20 November 2017 – 07:32 WIB
“Kalau orang sudah ditahan, itu rumah sakit dan dokternya ditetapkan KPK sendiri. Tidak boleh milih dokter sendiri, tidak boleh milih rumah sakitnya sendiri," tegas guru besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia itu. (lyn/jun)