Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MKD Segera Mengambil Keputusan Besar Soal Novanto

Kamis, 30 November 2017 – 08:35 WIB
 MKD Segera Mengambil Keputusan Besar Soal Novanto - JPNN.COM
KH Maman Imanulhaq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq optimistis MKD akan segera mengambil keputusan untuk menentukan, apakah Ketua DPR Setya Novanto melakukan pelanggaran etika atau tidak. Untuk diketahui, Setya Novanto saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

"Kami akan terus berproses dan saya yakin satu atau dua minggu ini akan ada keputusan yang besar,” ujar Maman di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (29/11).

Maman menegaskan, MKD bukan tidak bekerja menyikapi persoalan hukum yang melilit ketua DPR yang pernah mengundurkan diri karena kasus "Papa Minta Saham” itu. Hanya saja, kata dia, masalah yang terjadi sekarang berbeda karena murni perkara hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Diakui politikus PKB ini, posisi MKD cukup pelik karena tidak bisa langsung memproses Novanto akibat terbentur aturan. Diketahui, ketika pimpinan Dewan terlibat kasus hukum maka harus menunggu adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tapi sekarang ada celah memberhentikan suami Deisti Tagor dengan masuknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etikanya.

"Poin diberhentikan itu menarik karena ketika dia melanggar sumpah jabatan dan pelanggaran kode etik setelah pemeriksaan MKD," ucap Maman.

Hanya saja untuk membuat sebuah keputusan pascaditahannya Novanto, MKD butuh waktu melakukan prosesnya sesuai ketentuan yang diatur dalam UU MD3. Salah satunya meminta sikap masing-masing fraksi terkait dugaan pelanggaran etikanya.(fat/jpnn)

MKD bukan tidak bekerja menyikapi persoalan hukum yang melilit ketua DPR yang pernah mengundurkan diri karena kasus "Papa Minta Saham” itu.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News