Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Freeport Setuju Naikkan Royalti

Pemerintah Masih Ingin Lebih Tinggi

Selasa, 04 Maret 2014 – 06:47 WIB
Freeport Setuju Naikkan Royalti - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dan perusahaan pertambangan me­nunjukkan sinyal kemajuan. Tanda-tanda positif terlihat dari sikap PT Freeport Indonesia. Afiliasi raksasa perusahaan tambang Amerika Serikat tersebut telah menyetujui enam di antara tujuh poin negosiasi.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Rozik Soetjipto menyatakan, tujuh poin negosiasi telah dibahas intensif dengan sejumlah kementerian sejak 2012. Pembicaraan renegosiasi kontrak itu meliputi luas wilayah, royalti, divestasi, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, serta peningkatan penggunaan barang dan jasa lokal.

Salah satu poin yang disepakati adalah royalti mineral untuk produk tambang yang dikeruk Freeport. "Kami telah bersedia meningkatkan besaran royalti," katanya dalam rapat tentang Otonomi Khusus Aceh dan Papua dengan Komisi Energi DPR di Jakarta kemarin.

Freeport juga menuntaskan kesepakatan mengenai luas wilayah. Freeport setuju memangkas 40 persen menjadi 127 ribu hektare. Sebelumnya, Freeport mengelola dua blok dengan total 212 ribu hektare.

Selanjutnya, Freeport juga setuju menaikkan pembayaran PPh badan sebesar 35 persen. Sebelumnya, kewajiban tersebut adalah 25 persen. Poin lain yang disepakati adalah penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Divestasi saham juga disepakati. Saham pemerintah pusat bakal dinaikkan menjadi 20 persen. Sebelumnya, kepemilikan saham pemerintah pusat hanya mencapai 9,36 persen, sedangkan sisanya dimiliki Freeport McMoRan Copper & Gold, Inc, Amerika Serikat.

Namun, rencana divestasi itu baru akan kelar pada 2021. Freeport akhirnya juga sepakat mengolah dan memurnikan produk tambang di Indonesia.

Satu poin yang belum disepakati adalah masa kontrak karya. Freeport masih ingin memperpanjang kontrak setelah masa habis KK pada 2021. "Kami seharusnya dapat mengajukan permohonan 2 kali 10 tahun terhitung habisnya produksi pada 2021," katanya.

JAKARTA - Renegosiasi kontrak karya (KK) antara pemerintah dan perusahaan pertambangan me­nunjukkan sinyal kemajuan. Tanda-tanda positif terlihat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News