Freeport Setuju, Newmont-INCO Menyusul
Jumat, 07 September 2012 – 10:45 WIB
Salah satu isu panas yang selama ini mengemuka adalah rendahnya royalti yang dibayar oleh raksasa tambang asal Amerika Serikat (AS), Freeport, yang hanya sebesar 1 persen. Pemerintah menuntut besaran royalti minimal 3,75 persen."
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, tuntutan kenaikan royalti sudah disetujui oleh Freeport. Namun, pembahasan mengenai batasan luas lahan dan kewajiban divestasi belum mencapai kesepakatan. "Renegosiasi ini memang butuh waktu," ujarnya."
Jero mengakui, renegosiasi tidak bisa dilakukan sembarangan karena perusahaan tambang juga memegang kontrak karya yang memiliki kekuatan hukum, sehingga jika Indonesia memaksakan kehendak bisa diadukan ke pengadilan arbitrase internasional. "Kalau untuk yang (perusahaan) kecil-kecil, bisa cepat. Kalau untuk yang besar seperti Freeport, renegosiasi pasti lama karena melibatkan manajemen yang besar. Mudah-mudahan bisa selesai 2013," katanya."