Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
jpnn.com - JAKARTA – Jadwal pendaftaran PPPK 2024 dilakukan dalam dua gelombang berdasarkan status honorer calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berdasar surat BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024 tentang jadwal tahapan seleksi PPPK 2024, pendaftaran gelombang I dibuka mulai 1 sampai 20 Oktober 2024.
Gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.
Adapun pendaftaran PPPK 2024 gelombang II dimulai 17 November sampai dengan 31 Desember 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.
Dalam surat BKN Nomor 6610 dijelaskan bahwa salah satu alasan pembedaan waktu pendaftaran PPPK 2024, yakni BKN belum memiliki data honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah).
Tertuang juga dalam surat BKN Nomor 6610 bahwa “Mengingat keterbatasan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi serta sebaran calon pelamar angka 1 huruf d, maka perlu diberikan kesempatan dalam bentuk alokasi waktu yang lebih panjang.”
Yang dimaksud calon pelamar angka 1 huruf d, yakni tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah).
Dengan demikian bisa dikatakan bahwa masalah data honorer non-database BKN menjadi penyebab pendaftaran PPPK 2024 dibagi dalam dua gelombang.