FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu
Ketika rumahnya digerebek, tersangka didapati sedang memecah sabu-sabu dari paket sedang ke plastik klip kecil siap edar.
Dalam pemeriksaan, FS mengakui paket sabu-sabu yang diamankan adalah miliknya.
Paket sabu tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang, tetapi FS tidak mengetahui ciri-ciri penjualnya karena transaksi tidak secara langsung.
"Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," ungkapnya.
Tersangka FS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(ant/jpnn.com)