FS si Pembunuh Sadis Siswi SMP di Langkat Terancam Hukuman Berat
jpnn.com, LANGKAT - Polisi telah menetapkan FS, 19, sebagai tersangka pembunuhan AS, 14, siswi SMP yang jasadnya ditemukan di semak-semak Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan pada Selasa (21/6) lalu.
Atas kasus ini, pelaku yang merupakan warga Jalan Bay Pass, Kelurahan Alur Dua Baru, Kecamatan Sei Lepan itu terancam hukuman berat.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran saat dikonfirmasi JPNN Sumut, Rabu (29/6).
Luis menyebut pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 341 Ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, jasad AS ditemukan oleh pengembala lembu bernama Ruslan dan Jefri yang tengah melintas di lokasi tersebut.
Saat itu, Ruslan mencium aroma bangkai menyengat. Sontak dia pun mendekati lokasi tersebut dan menemukan mayat korban.
"Saksi Ruslan ada mencium aroma bangkai dan dilihatnya di semak-semak ada mayat seorang wanita," kata Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno Rabu (22/6).
Sebelumnya, Luis menyebut pihaknya masih terus mendalami lebih jauh, kenapa korban mau dibawa oleh pelaku ke semak-semak tersebut.