Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
jpnn.com, ROHIL - Personel Satreskrim Polres Rohil menangkap pria berinisial JBN, pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap karena membunuh tetangganya yang bernama Jefri Antonius Pranata Simanjuntak (19), pada 1 September 2024 lalu.
"Benar, kami sudah menangkap tersangka JBN, pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Balai Jaya,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni kepada JPNN.com Selasa (29/10).
Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwita menjelaskan peristiwa tragis itu terjadi pada 1 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.
JBN dengan korban Jefri Antonius Pranata Simanjuntak tinggal di kawasan yang sama alias bertetangga.
"Saat itu, korban yang baru saja tiba di rumah didatangi oleh tersangka, yang langsung menyerangnya dengan pisau dan menikamnya tiga kali di bagian punggung. Akibat luka-luka tersebut, korban tewas di tempat kejadian,” ujar Putu.
Hasil autopsi yang dilakukan menunjukkan bahwa korban mengalami luka serius pada bagian dada dan punggung, termasuk patah tulang dada, serta luka robek pada organ jantung.
"Cedera ini mengakibatkan perdarahan masif yang menjadi penyebab kematian korban,” ungkapnya.