FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi
Rekomendasi FSGI
1. FSGI meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kekerasan terhadap massa aksi, apalagi jika masih di bawah umur seperti para pelajar. Setiap kekerasan dan tindakan represi aparat merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tindak pidana serta melanggar kode etik kepolisian.
2. FSGI menyerukan aparat penegak hukum untuk melindungi peserta aksi yang masih pelajar sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Anak.
Mengingat, banyak peristiwa penangkapan para pelajar yang sedang menuju lokasi aksi kerap terjadi di setiap aksi demo besar, ketika tertangkap mereka juga mengalami Tindakan yang merendahkan martabat kemanusiaan, seperti di telanjangi dan dijemur.
Pada aksi demo besar 2019, KPAI menerima laporan dari berbagai daerah, dimana ratusan pelajar yang hendak mengikuti aksi demo ditangkap sebelum tiba dilokasi, tak jarang diancam tidak mendapatkan SKCK dan masih mendapatkan sanksi dari pihak sekolah.
3. FSGI mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak pada massa aksi sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 jelas disebutkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh terpancing, tidak boleh arogan, tidak boleh melakukan kekerasan bahkan di saat situasi kerumunan massa tidak terkendali.
4. FSGI mendesak pemeriksaan para pelajar yang masih usia anak yang ditangkap karena disangkakan melakukan kekerasan pada petugas untuk diperiksa oleh penyidik di Direktorat PPA Polres atau Polda dengan didampingi oleh orangtuanya sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
5. FSGI mendesak KPAI dan KPPPA untuk segera turun melakukan pemantauan di lapangan maupun di Kantor-Kantor Kepolisian di bawah Polda Metro Jaya untuk memastikan perlindungan dan penanganan sesuai peraturan perundangan terhadap peserta aksi yang masih usia anak. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: