Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi

Sabtu, 24 Agustus 2024 – 20:26 WIB
FSGI Sebut Anak STM Punya Hak Melakukan Demonstrasi, Jangan Ditangkapi - JPNN.COM
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi tersebut sebagai penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Foto : Ricardo

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan yang mengandung unsur kekerasan serta terlibat peperangan.

Sedangkan Pasal 16 Ayat (1) menyatakan bahwa Anak wajib mendapatkan perlindungan dari penyiksaan, penganiayaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Lalu, Ayat (2) bahwa anak juga wajib memperoleh kebebasan, dan Ayat (3) tentang penangkapan dan penahanan terhadap anak bisa dilakukan asalkan harus sesuai dengan hukum.

Oleh karena itu, kata dia, sekolah dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia seharusnya memahami situasi kalau para pelajar yang berada di jenjang SMA/SMK sudah mampu menganalisis kondisi bangsanya.

“Para pelajar SMA/SMK sudah mampu mengambil Keputusan atas dirinya, termasuk jika ingin menyampaikan pendapat melalui aksi demo,” kata dia.

Pasal 28 UUD 1945 menyatakan bahwa: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Untuk itu, sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia tersebut, pelajar juga berhak mengemukakan pendapat dalam bentuk demonstrasi.

LJadi, ketika pelajar yang ikut aksi demo diberi sanksi oleh pihak sekolah, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran UU HAM, UU Perlindungan Anak dan pelanggaran konstitusi,” jelasnya.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan anak STM, termasuk SMA dan SMK punya hak menyampaikan pendapat melalui demonstrasi. Jangan ditangkapi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA