FSP-BUMN Strategis Tolak RUU Kelistrikan
Senin, 07 September 2009 – 18:55 WIB
Menurut Sumadi, penolakan RUU Kelistrikan itu bukan tanpa sebab. RUU tersebut menurutnya, tak ubahnya UU Nomor 20 tahun 2002 yang telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), lantaran isinya banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat. Sumadi justru mempertanyakan kinerja wakil rakyat yang masih saja berupaya meloloskan UU tersebut, meski telah ditolak MK.
"Hendaknya di negeri kita ini harus dibuat suatu efek jera terhadap orang-orang legislatif maupun yudikatif. Jelas-jelas ini melawan hukum, karena kita ini negara hukum," imbuhnya.