FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menilai pemegang hak siar berhak mengugat TV berlangganan yang menyiarkan siaran tanpa hak siar dari FTA.
"Hak dari pemilik hak siar untuk melakukan sue terhadap pihak-pihak yang menyiarkan tersebut," ungkap Roy beberapa waktu lalu.
Dia mencontohkan siaran sepak bola biasanya tidak akan disiarkan oleh TV yang tidak memiliki hak siar.
Jadi, bila ada siaran live sepak bola di stasiun televisi, seperti RCTI, SCTV, Indosiar, TV berlangganan yang tidak memiliki hak siar tidak menayangkan siaran itu.
Bahkan, jika TV tersebut satu grup, misalnya RCTI memiliki hak siar sepak bola, tetapi TV Berlangganan MNC, yaitu MNC Vision tidak punya hak siar, MNC Vision juga tidak boleh menyiarkan tayangan itu.
"MNC Vision juga tidak menyiarkan kok, diganti siaran lain," jelas Roy.
Bukan hanya siaran sepak bola, Roy menegaskan hak siar tersebut juga melekat pada program-program lainnya dalam tayangan sehari penuh, seperti sinetron, reality show atau acara-acara lainnya.
"Itu hak dari TV-TV pemilik hak siar tersebut untuk melakukan complain ke Ninmedia, misalnya," ungkapnya.