FTA Berhak Gugat TV Berlangganan Tanpa Hak Siar
Sabtu, 19 Oktober 2019 – 23:37 WIB
Bila complain itu tidak diindahkan, pemegang hak siar berhak untuk melakukan tuntutan.
Roy menceritakan kasus lainnya, TV kabel tradisional di beberapa daerah di Indonesia, bahkan menutup iklan yang disiarkan FTA.
"Di beberapa kota di Indonesia, saat siaran iklannya ditutup dengan iklan lokal mereka," ujarnya. (jos/jpnn)