FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
Sebagai gambaran, sebelumnya polisi menjerat Ariel dengan sangkaan pasal 4 juncto pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga dikenakan pasal 27 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 282 KUHP. Belakangan, saat mengembalikan berkas ke polisi untuk dilengkapi, pihak kejaksaan meminta polisi melampirkan pasal UU Darurat dalam kasus itu. (zul/jpnn)