FUI Minta Polisi Tak Bebaskan Ariel
Senin, 18 Oktober 2010 – 19:50 WIB
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Iskandar Hasan menyebut, kendala terbesar saat ini - dalam kasus itu - adalah mengenai lokus delikti (tempat kejadian) perkara. Pasalnya, UU Darurat No 1 Tahun 1951 yang kini digunakan untuk menjerat Ariel, mensyaratkan harus ada lokus delikti perkara itu. Di mana undang-undang itu mengacu pada hukuman adat yang bisa dikenakan terhadap pelaku asusila.
Lokasi tersebut diharuskan, untuk menentukan hukuman bergantung pada daerah tempat kejadian berlangsung. "Jadi, undang-undang daruratnya belum. Ya, kita mau terapkan, tapi menunggu lokasinya. Karena undang-undang darurat tergantung lokasinya," ujar Iskandar di Mabes Polri, Senin (18/10) sore.
Namun demikian, jika hingga tenggat waktu tersebut bukti belum ditemukan, Iskandar mengakui bahwa secara hukum Ariel harus dibebaskan. "Istilahnya begini, kalau kita tahan terus sampai waktunya habis, itu bebas demi hukum. Tapi kalau kita satu atau dua hari sebelum tanggal 23, bisa kita tangguhkan, sambil kita mencari bukti tambahan," ujarnya.