Fungsi dan Peran Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Diperkuat
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya untuk menjamin pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dengan mengubah paradigma bahwa PMI bukan lagi sebagai obyek tetapi mereka merupakan subyek.
"Mereka adalah tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah ketika membuka Rakornas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2021, Selasa (16/11).
Rakornas yang digelar pada 15-17 November itu diikuti perwakilan Bareskrim Polri, BP2MI, Kemenlu, Kemenkumham, Kemensos, perwakilan ILO dan IOM di Indonesia, serta Satgas Pelindungan PMI dari 25 wilayah debarkasi atau embarkasi daerah asal PMI.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini migrasi tenaga kerja menjadi yang sangat terdampak.
Setiap negara mengambil berbagai kebijakan dalam melakukan pencegahan dan penanganan pandemi ini, penghentian kegiatan ekonomi dan sosial tentunya juga menghentikan aktivitas produktif dari PMI.
Tidak sedikit pekerja yang di PHK bahkan tidak mendapatkan pekerjaan akibat aktivitas perekonomian yang terganggu, angka pengangguran menjadi bertambah dan upah yang diterima oleh pekerja juga mengalami pengurangan karena kebijakan pengurangan jam kerja mereka.
Kondisi kerja juga mengalami perubahan terkait jam kerja.