Fungsi dan Peran Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Diperkuat
"Dampaknya sudah tentu tidak hanya dialami oleh pekerja di dalam negeri, termasuk juga para pekerja kita yang berada di luar negeri atau pekerja migran Indonesia," ucap Menaker Ida.
Dia menjelaskan adanya Satgas Pelindungan PMI di wilayah embarkasi atau debarkasi dan daerah asal PMI ini merupakan ujung tombak dalam melindungi warga negaranya. Sampai saat ini kita masih terus dihadapi dengan permasalahan penempatan PMI nonprosedural yang dapat berakibat pada tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
"Satgas pelindungan PMI ini merupakan salah satu program dan rencana strategis Kemnaker yang merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri," ujar Menaker Ida.
Menaker berharap pihaknya sebagai kementerian atau lembaga terkait akan terus mengupayakan untuk memperkuat peran dan fungsi Satgas ini agar dapat optimal dalam memberikan pelindungan terhadap PMI.
"Mari kita bersama-bersama baik antarkementerian atau lembaga maupun antarpemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi melalui kerja kolaboratif untuk memperkuat keberadaan Satgas Pelindungan PMI," katanya.
Selain itu, ia juga mengajak kepada ILO dan IOM selaku lembaga atau organisasi internasional yang fokus terhadap ketenagakerjaan khususnya pekerja migran dapat saling bersinergi dan memberikan dukungan kepada Indonesia dalam upaya pelindungan Calon PMI dan PMI beserta keluarganya.
Menaker Ida menegaskan Rakornas Satgas PMI ini merupakan pertemuan yang sangat penting dan strategis untuk dapat saling berkoordinasi guna membahas berbagai persoalaan yang dihadapi di lapangan dan sekaligus melakukan evaluasi dan langkah perbaikan untuk melakukan program kerja Satgas selanjutnya.
"Saya minta kepada Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk terus melakukan upaya-upaya nyata dalam pelayanan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia serta keluarganya mulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja", ucapnya.