Fungsi KPK Masih Sebatas Pemadam Kebakaran
Kamis, 15 September 2011 – 17:07 WIB
Lain halnya dengan kasus yang ditangani Kejaksaan. Data yang disodorkan Neta menunjukkan ada 66 kasus yang diselidiki, 66 kasus disidik dan 28 kasus masuk pengadilan. Sementara di Kepolisian ada 43 kasus diselidiki, 22 kasus yg disidik dan 15 masuk pengadilan.
"Jadi kita dari komite pengawas KPK mau menggambarkan betapa besar dana yang dikeluarkan masyarakat untuk pemberantasan korupsi di KPK tapi hasilnya sangat minim," ujarnya.
Selain berbeda dalam hal anggaran, Neta juga menyebut antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, berbeda pula dari segi kewenangan. "KPK ada 12 kewenangan, polisi punya dua kewenangan, dan kejaksaan punya lima kewenangan," ujarnya.(gel/jpnn)