G dan A Masih Bebas Berkeliaran, Komplotan Sadis, Hati-hati
Jumat, 30 Juli 2021 – 16:36 WIB
Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.
"Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," katanya.
Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)