Gadis 15 Tahun Diajak Belajar Bersama, Ternyata Cuma Modus MF
Usai bersanggama, pelaku pergi meninggalkan korban dengan alasan ingin membeli sparepart motor.
Namun, ternyata MF malah menghubungi temannya, RM untuk datang ke rumahnya.
Tiba di rumah MF, RM langsung menuju kamar dan mencabuli korban.
Korban langsung mengadu ke orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke kepolisian.
Polisi langsung melakukan pelacakan keberadaan dua pelaku. "Akhirnya kami bersama tim berhasil mengamankan pelaku," ujar Khoiri.
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kembangan. Atas perbuatannya, MF dan RM dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76D UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)