Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gadis 16 Tahun Dicabuli di Warung Ayam Penyet

Rabu, 02 April 2014 – 03:51 WIB
Gadis 16 Tahun Dicabuli di Warung Ayam Penyet - JPNN.COM

jpnn.com - SAGULUNG - BR, 20, warga Merlion, Sagulung terpaksa mendekam di sel Polsek Sagulung, Sabtu (29/3) siang. Pasalnya, BR terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur IS, 16. Ironisnya, pelaku melakukan perbuatannya itu di warung ayam penyet miliknya di ruko Batavia, Sagulung.

"Kejadian itu diketahui dari IS yang menceritakannya kepada saya. Sebelumnya ia (IS) sempat menutup-nutupi karena takut," kata MR, Paman korban, Selasa (1/4) pagi.

MR mengatakan saat itu IS pamitan pergi bersama Ina  ke SP Plaza, Sagulung sekitar pukul 05.00 WIB untuk membeli baju. Namun, selang beberapa lama Ina kembali ke rumah, sementara korban tak kunjung pulang. "Saya lagi tidur, lalu dibangunkan istri. Kata istri, IS belum pulang dari pagi sejak ia pergi," ujarnya.

Merasa ada keanehan, akhirnya MR menyuruh beberapa karyawan pekerjanya untuk melacak keberadaan IS. Dan korban ditemukan tak jauh dari rumah pelaku. "Akhirnya IS buka mulut, dia takut pulang karena pagi itu dicabuli oleh pelaku di warung ayam penyet milik pelaku," kata MR.

Karena keponakannya sudah dilecehkan, akhirnya MR berusaha mempertemukan pelaku dan korban di rumahnya. Dari keterangan pelaku kepada MR, ia membantah sudah mencabuli korban sesuai keterangan IS. Pelakupun mengatakan hanya sebatas memegang tubuh korban.

"Niat saya mempertemukan korban dan pelaku mencari jalan keluar yang terbaik. Tapi pelakunya malah menantang saya untuk melaporkan ke polisi. Ya saya laporkan. Padahal saya sudah memesan tiket ke Semarang untuk mereka berdua, agar pulang kampung," ungkap MR.

Namun, BR tak bisa berbuat banyak. Dari hasil visum, memang terbukti pelaku mencabuli korban. "Saya bawa visum, dan memang ada kejadian saat itu. Dan saya bawa pelaku serta korban ke Polsek Sagulung," tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung AKP T. Manihuruk melalui Kanit Reskrim Ipada R. Simamora membenarkan adanya kasus pencabulan tersebut. "Pelakunya sudah kita amankan dan pelaku akan dikenakan pasal pencabulan dan undang-undang perlindungan anak," tegasnya. (cr5)

SAGULUNG - BR, 20, warga Merlion, Sagulung terpaksa mendekam di sel Polsek Sagulung, Sabtu (29/3) siang. Pasalnya, BR terbukti melakukan pencabulan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close