Gadis Belia Digilir 12 Pria, Direkam Lewat HP Lalu Disebar
Informasi yang dihimpun harian ini, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada Mei 2018 lalu. Bermula saat korban diajak HRG ke rumah temannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungannya.
Korban pun mengiyakan ajakan tersebut tanpa rasa curiga. Setibanya di rumah itu, ternyata sudah ada beberapa orang pria yang merupakan teman-teman HRG.
Di sana, korban diminta masuk ke kamar untuk bersetubuh secara paksa dengan HRG. Diikuti oleh teman-temannya. Parahnya lagi, aksi itu divideokan menggunakan handphone HRG.
Ternyata, perbuatan bejat yang dialami korban lebih dari sekali. Korban terpaksa menuruti nafsu para pelaku, lantaran diancam video tersebut bakal disebar melalu media sosial.
Namun, video tersebut bocor dan tersebar melalui pesan WhatsaApp. Alhasil, korban pun mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi untuk melapor.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 76C Jo 81 ayat (1), ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pds)