Gadis Belia Dipaksa Tetangga Masuk ke Kamar
Selasa, 09 Januari 2018 – 19:06 WIB
"Pelaku mengancam korban sekaligus mengiminginya akan dibelikan perhiasan," ujar AKP Sampe Nababan.
Untuk barang bukti yang diamankan, satu kalung perak, pakaian korban dan hasil visum. Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia mengaku khilaf.
"Sudah kami amankan BB satu kalung perak, pakaian korban. Sementara, pelaku mengaku khilaf," tandasnya.
Atas perbuatannya, Muchtar dikenakan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Junto Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (cr1)