Gadis Belia Ini Digiring ke Lingkungan Sekolah, Ponsel Dirampas, Lantas Terjadi Perbuatan Biadab
Minggu, 05 Juli 2020 – 12:50 WIB
BACA JUGA: Usai Memerkosa Dua Anak Kandung, Bapak Bejat Ini Bilang Begini
"Pelaku SA dijerat Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," demikian AKP Muhammad.(antara/jpnn)