Gadis di Bawah Umur Dicabuli Sembilan Pria
Senin, 24 September 2012 – 02:44 WIB
Hadi Sucipto menjelaskan, keenam pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 Udang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Kini berkas perkaranya kita serahkan ke Mapolresta Barelang," ujar Hadi mengakhiri.(hgt/jpnn)