Gadis di Bawah Umur Dijadikan PSK, Tarif Lumayan Mahal
Senin, 30 Januari 2017 – 01:21 WIB
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan ialah Rp 500 ribu.
“Dari situ mami yang juga pemilik café akan mendapatkan sepuluh persen setiap kali jasa anak asuhnya dipakai pria hidung belang,” ungkap Charles.
Pemilik cafe dijerat pasal 81 dan pasal 88 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, pelaku yang memperdagangkan anak di bawah umur sudah diserahkan ke Lapas Ketapang. (lud)