Gadis di Bawah Umur Mengaku Disekap, Ternyata Bersama Lelaki
jpnn.com, BATAM - Seorang pelaku pencabulan di Kota Batam ditangkap Jajaran Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (9/10) malam.
Diduga, pria bernisial St, 31, itu telah mencabuli anak berinisial Sn, 16, di Kawasan Simpang Dam, Mukakuning, Batam.
Terkuaknya kasus pencabulan ini bermula dari Sn pergi meninggalkan rumah selama dua hari. Selanjutnya, orang tua Sn membuat laporan ke Polsek Batuaji.
Namun, setelah orang tua membuat laporan, keesokan harinya anaknya kembali ke rumah dan orang tua, Sn pun mencabut laporannya.
Usai pulang ke rumah, beberapa hari kemudian Sn kembali kabur dari rumahnya. Kali ini, dia pergi meninggalkan rumah selama 4 hari.
Bahkan Sn pada Selasa (9/10) malam menghubungi orangtuanya bahwa dia di sekap seseorang di kawasan Kampung Aceh.
Mendengar pengakuan dari Sn itu, orangtuanya langsung membuat laporan ke Polsek Seibeduk. Dan sesampainya di sana, Sn bukan disekap, dia ditemukan tengah bermain judi bersama dengan teman prianya, St.
Selanjutnya, Sn dan St dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan.